MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12).
Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan, tim penyidik KPK saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, SFH,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Baca juga:
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.
Menurut Budi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Budi belum menyebutkan barang bukti apa saja yang diamankan sebab penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca juga:
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau TA 2025. (Pon)





