Bareskrim Miskinkan Pengusaha Pakaian Bekas di Bali: Sita Aset Senilai Rp 22 M

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau thrifting yang berada di Bali berinsial ZT dan SB, pada awal Desember 2025.

Tak hanya menangkap, polisi juga memiskinkan kedua pengusaha itu dengan menyita aset mereka senilai Rp 22 miliar. Aset ini sebagian besar berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan thrifting.

"Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp 22 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12).

Thrifting dari Korsel, Nilai Transaksi Rp 669 M

Kedua pengusaha ini sudah menjual pakaian bekas sejak tahun 2021. Pakaian bekas ini dibeli dari 2 WN Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Polisi masih menyelidiki penghubung kedua pengusaha ini dengan kedua WN Korsel tersebut.

KDS dan KIM memanfaatkan pelabuhan ilegal yang berada di Malaysia dan Riau untuk memasukkan pakaian bekas ke Indonesia.

Pakaian bekas itu disimpan di gudang mereka di Kabupaten Tabanan sebelum dijual ke pengusaha di pasar tradisional, sejumlah toko, hingga pengusaha online yang berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Berdasarkan hasil analisa PPATK sejak tahun 2021 sampai 2025, nilai transaksi jual beli kedua pengusaha ini ke Korea Selatan mencapai transaksi Rp 669 miliar. Mereka menggunakan pembayaran melalui rekening baik nama diri sendiri, orang lain dan jasa remitansi.

"Di mana dari sejumlah transaksi tersebut, transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar," katanya.

Menurut Arif, kedua pengusaha ini memanfaatkan keuntungan penjualan pakaian mengembangkan usaha untuk memperkaya diri sendiri.

Pengusaha ZT memiliki tanah dan bangunan untuk mendirikan toko pakaian dan sebuah perusahaan bus AKAP, Surabaya-Jakarta dan Surabaya-Bandung.

Pengusaha ZT bahkan membeli sebuah Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta. Sedangkan, pengusaha SB membeli sebuah mobil Toyota Raize senilai Rp 200 juta.

Mereka menggunakan rekening orang lain dan mencampur seluruh uang hasil penjualan dari usaha legal maupun usaha non legal agar seolah-olah uang diperoleh halal.

"Tersangka melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha transportasi dan dari toko pakaian tersebut," katanya.

Menurut Arif, perlu kolaborasi antara lembaga kementerian dan pemerintah daerah mengawasi pintu keluar masuk antara Indonesia dengan luar negeri untuk memutus rantai perdagangan pakaian bekas.

Beberapa aset yang disita polisi adalah 846 bal dan uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar milik kedua pelaku, 7 bus dan 1 mobil pajero milik ZT, 1 mobil Raize milik SB.

Atas perbuatannya, kedua pengusaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pas 51 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Keduanya terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi "Laptop Chromebook"
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Menangani Bencana di Sumatra
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Kereta di Medan: Pegawai Direktorat Prasarana
• 6 jam laludisway.id
thumb
Resbob di-DO dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Buntut Hina Persib dan Suku Sunda
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Cerita Suherni Gantungkan Hidup dari Sampah Plastik Bantargebang
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.