JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.
Tarsangka baru ini, yakni, Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC).
BACA JUGA:Berdasarkan Temuan di Arab Saudi, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
BACA JUGA:Chelsea Ungguli Man United dalam Perebutan Wonderkid 'Pedri Baru' AZ Alkmaar
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin 15 Desember 2025.
KPK selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 15 Desember 2025-3 Januari 2026.
"Di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," katanya.
Atas perbuatanya, MC disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Mendagri: Korban Bencana Sumatra Dapat Layanan Dokumen Kependudukan Gratis
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta.
Perlu diketahui, penahanan ini, KPK memeriksa Chusnul yang merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.




