AAUI: Estimasi Klaim Asuransi Properti & Kendaraan Rp567 Miliar imbas Bencana Aceh-Sumatra

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan total estimasi sementara nilai klaim asuransi properti dan kendaraan, imbas bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatra mencapai sekitar Rp567,02 miliar.

Ketua Umum AAUI menyebut estimasi tersebut mengacu laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI. Rinciannya, estimasi klaim asuransi properti sebesar Rp492,52 miliar dan estimasi klaim asuransi kendaraan bermotor Rp74,49 miliar.

“Dapat kami sampaikan bahwa angkanya bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei laporan,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Adapun mulanya, Budi menjelaskan perlindungan atas risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air dapat dijamin melalui polis asuransi harta benda sepanjang terdapat perluasan jaminan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Perluasan jaminan itu tercantum dalam klausul 43 A yang berbunyi pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat atau lebih dari risiko-risiko banjir, angin topan dan/atau badai, serta kerusakan akibat air.

Terkait dengan angin topan, Budi menilai berdasarkan informasi BMKG, kecepatan angin pada kejadian ini telah memenuhi kriteria angin topan dengan kecepatan di atas 30 knot, sebagaimana lazim digunakan dalam praktek perasuransian. 

Baca Juga

  • Indonesia Butuh Program Asuransi Wajib Bencana, Keniscayaan Penghuni Ring of Fire
  • OJK: Potensi Klaim Asuransi akibat Banjir Sumatra Hampir Rp1 Triliun
  • OJK Terbitkan Aturan Khusus, Korban Banjir Sumatra Dapat Keringanan Kredit hingga Asuransi

Lebih lanjut, dia menyoroti penerapan klausul 72 jam. Dalam polis asuransi, setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bila mana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu kejadian dalam polis ini.

“Ketentuan ini penting untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, khususnya pada bencana yang terjadi secara beruntut dalam bentang waktu yang berdekatan,” tegasnya. 

Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru korban bencana Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh per Minggu (14/12/2025).  

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan korban jiwa menjadi 1.016 atau bertambah 10 dari hari sebelumnya Sabtu (13/12/2026). Sementara itu, hilang menjadi 212 atau turun 5 orang di hari yang sama. 

"10 jasad yang ditemukan, khususnya itu ada di Aceh 9 dan 1 di Kabupaten Agam. Sehingga total yang kemarin rekapitulasi jumlah di tiga provinsi itu 1.006 jiwa, hari ini bertambah 10 menjadi 1.016 jiwa. Untuk data korban hilang, ini kemarin 217, saat ini 212," kata Abdul dalam konferensi pers melalui akun YouTube @BNPB Indonesia, Minggu (14/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Voli Putri Raih Perunggu SEA Games untuk Kali Keempat Beruntun
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Greenpeace soal Bencana Sumatera: Perlu Diuji Apakah Ada Pembiaran dari Pejabat Negara
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
BEM PTMA Zona III & BEM UM Sumbar Buka Program Donasi untuk Korban Banjir
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Bau Busuk Menyengat Itu Ternyata Berasal dari Jenazah  yang Sudah Tak Terurus
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
• 8 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.