Presiden Sebut Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Non Aktif Kurang Loyal kepada Rakyat

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Prabowo Subianto Presiden, sore hari ini, Senin (15/12/2025), memimpin Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam rapat bersama seluruh Anggota Kabinet Merah Putih itu adalah penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Dalam sesi pengantar rapat, Presiden mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah yang sudah bekerja keras untuk mengatasi persoalan di daerah bencana.

Tapi, Kepala Negara menyayangkan ada satu kepala daerah yang lari dari tanggung jawab dengan beribadah umrah waktu warganya butuh pertolongan.

Kepala daerah yang dimaksud Presiden adalah Mirwan MS Bupati Aceh Selatan yang sekarang berstatus non aktif.

Menurut Prabowo, Mirwan adalah contoh kepala daerah yang kurang loyal kepada rakyat.

“Saya bersyukur saya punya saudara-saudara yang telah bekerja keras. Sehingga, rakyat berterima kasih kepada saya. Tapi, saya anggap terima kasihnya ke saya itu adalah terima kasih kepada kita semua, tim kita, pemerintah pusat, pemerintah daerah, semua pemerintah. Kecuali ya di sana-sini ada bupati-bupati mungkin satu orang ya, yang menurut saya kurang kurang loyal kepada rakyat di saat kritis, meninggalkan tempat dengan segala alasannya,” ucapnya.

Sekadar informasi, Mirwan MS Bupati Aceh Selatan mendapat sorotan publik karena memilih pergi ke luar negeri dengan alasan Ibadah Umrah pada saat daerahnya terkena bencana alam banjir.

Belakangan diketahui Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 itu pergi tanpa izin dari Muzakir Manaf Gubernur Aceh, dan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendengar kabar itu, Presiden memerintahkan Mendagri memberhentikan Mirwan sebagai kepala daerah. Bahkan, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan pemecatan Mirwan sebagai anggota partai.

Sesudah melalui proses administratif, Selasa (9/12/2025), Mendagri menjatuhkan sanksi kepada Mirwan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. (rid/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ASDP Siapkan 15 Lintasan Strategis untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harapan Evan Dimas dari Festival Sepak Bola Rakyat di Labuan Bajo
• 8 jam laluskor.id
thumb
Polri Ungkap TPPU Impor Pakaian Bekas, Transaksi Capai Rp669 Miliar
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Ahmad Ali: Tidak Ada Loyalitas Ganda, Kader PSI Tunduk pada Kepemimpinan Kaesang
• 15 jam lalukompas.com
thumb
PHRI Bidik Okupansi Hotel Tembus 80 Persen di Momen Libur Akhir Tahun
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.