HAPPI–KKP Susun Naskah Akademik PP Sempadan Pantai, Jawab Konflik dan Abrasi

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Lemahnya payung hukum pengelolaan sempadan pantai dinilai menjadi akar persoalan konflik pemanfaatan ruang pesisir di Indonesia.

Menyadari urgensi tersebut, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggarap penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar penguatan regulasi sempadan pantai ke level Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA: Walhi Minta Pemerintah Tegas Kepada Manajemen Resor yang Melanggar Sempadan Pantai

‎Langkah strategis ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) perdana yang digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025), dengan melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur.

FGD tersebut menjadi titik awal konsolidasi ilmiah dan kebijakan untuk merespons kompleksitas persoalan pesisir yang selama ini terfragmentasi oleh regulasi sektoral.

BACA JUGA: KKP Tegaskan Tanggul Beton di Cilincing Bukan Giant Sea Wall: Ini Proyek Reklamasi KCN

‎Ketua Umum HAPPI Muh. Rasman Manafi menegaskan pengelolaan sempadan pantai di Indonesia saat ini berada dalam kondisi rawan konflik karena diatur oleh banyak Peraturan Menteri lintas kementerian tanpa satu kerangka hukum yang benar-benar mengikat.

Akibatnya, kata dia kebijakan reklamasi, pemanfaatan ruang pesisir, dan perlindungan ekosistem berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling bertabrakan.

BACA JUGA: Penjelasan KKP dan Kejagung Soal Viral Tanggul Beton Cilincing yang Dibangun PT KCN

‎“Sempadan pantai harus ditempatkan sebagai ruang strategis yang diintegrasikan dan dideklarasikan secara nasional. Karena itu, kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah, agar lintas sektor tunduk pada satu acuan yang sama,” ujar Rasman.

‎Ia menjelaskan lebih dari 50 persen aktivitas ekonomi nasional terkonsentrasi di wilayah pesisir, mulai dari pelabuhan, industri, pariwisata, hingga permukiman.

Tekanan ekonomi yang tinggi ini, tanpa tata kelola sempadan pantai yang kuat, telah memicu konflik pemanfaatan ruang, abrasi, banjir rob, serta degradasi ekosistem pantai yang berdampak langsung ke daratan.

‎Menurut Rasman, fungsi utama sempadan pantai bukan semata-mata batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis. Ketika zona ini rusak atau disalahgunakan, dampaknya berantai, di antaranya garis pantai tergerus, banjir rob semakin sering, dan sampah laut masuk ke kawasan permukiman.

"Dalam jangka panjang, kondisi ini justru menghambat pembangunan berkelanjutan," katanya.

HAPPI menilai penguatan regulasi melalui PP menjadi krusial karena memiliki daya ikat yang lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri, sekaligus membuka ruang penegakan hukum dan sanksi yang lebih jelas.

Dengan adanya PP, tumpang tindih aturan dapat dipangkas, dan kebijakan sektoral yang ada dapat diselaraskan di bawah satu kerangka hukum nasional.

‎Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan jarak sempadan pantai sejauh 100 meter. Namun, HAPPI menilai standar tersebut perlu dikaji ulang secara ilmiah, dengan mempertimbangkan karakteristik geomorfologi, risiko bencana, dan tekanan pemanfaatan di tiap wilayah. Kajian tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Naskah Akademik.

‎Surabaya dipilih sebagai lokasi FGD pertama karena posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan representasi tekanan pembangunan pesisir yang tinggi.

Setelah Surabaya, HAPPI berencana menggelar FGD lanjutan di Makassar untuk menyerap perspektif kawasan timur Indonesia yang memiliki karakter pesisir dan pulau-pulau kecil yang berbeda.

‎Naskah Akademik ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 dan akan diajukan sebagai bahan pertimbangan resmi kepada pemerintah.

"Kami berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sempadan pantai dapat mulai dibahas pada 2026, sebagai fondasi baru tata kelola pesisir yang lebih adil, berkelanjutan, dan bebas konflik lintas sektor," tuturnya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UTIFEST Guncang GOR Soemantri, Hadirkan Puluhan Musikus Terbaik dari Timur Indonesia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Sudah Raup 52 Emas di SEA Games, Erick Thohir Bilang Begini
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Terungkap! Ini Alasan UWKS Drop Out Resbob terkait Kasus Hina Suku Sunda
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Pengendali Baru Siap Rombak Petinggi Geoprima Solusi (GPSO)
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Bencana di Sumatra
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Sebut 29 Unit Asuransi Syariah Akan Spin-Off Tahun Depan
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.