REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi ditargetkan untuk melakukan pemisahan (spin-off) menjadi entitas mandiri (full-fledged) pada 2026.
Ia mengatakan, rencana spin-off tersebut merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang mewajibkan pemisahan tersebut dilakukan paling lambat Desember 2026.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Mulai Jauhi Vietnam, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua Klasemen Sementara SEA Games 2025
- Sedekah Pagi tanpa Mengeluarkan Harta
- Prabowo Terima Laporan TNI dan Polri Bekingi Tambang Ilegal
"Sekarang itu kan sekitar ada 16 perusahaan asuransi syariah yang full-fledged, yang sudah terpisah. Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menyatakan, jika pemisahan tersebut berjalan sesuai rencana, maka pada akhir 2026, jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh di Indonesia akan meningkat signifikan menjadi 45 perusahaan.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Pihaknya berharap peningkatan jumlah perusahaan penyedia layanan asuransi syariah tersebut dapat memperkaya ekosistem keuangan syariah yang sudah ada. Ogi menyampaikan bahwa proses spin-off tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional.
OJK menilai perusahaan asuransi syariah akan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan menjadi entitas mandiri.
Ia optimis industri asuransi syariah akan semakin berkembang serta memiliki pasar yang luas karena banyak masyarakat yang membutuhkan produk-produk yang berbasis syariah.
“Pendalaman pasar, penetrasi (produk asuransi), itu nanti akan berkembang karena ekonominya membesar, kemudian (semakin banyak aktivitas) lembaga jasa keuangan pun akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain fokus pada spin-off unit usaha syariah, OJK juga menyoroti persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, terdapat wacana untuk mempercepat implementasi program tersebut dari 2028 menjadi 2027.
Ogi pun memastikan kesiapan industri asuransi jika target pelaksanaan program penjaminan tersebut dimajukan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku nantinya.
Ia menuturkan, revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi dasar pelaksanaan penjaminan polis, dijadwalkan untuk menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada awal 2026.
“Nah, kalau (program) itu (mau dimajukan menjadi di 2027), ya PP-nya harus cepat-cepat gitu. Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” imbuh Ogi.


