Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menduduki peringkat ke-9 dari 10 besar Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dari Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menerima langsung penghargaan disaksikan berbagai pimpinan kementerian dan lembaga.
"Penghargaan kepada DPD RI adalah bukti komitmen yang tinggi dalam menjalankan UU KIP 14/2008. Hal ini dikuatkan melalui partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu," kata Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga :
Sekjen DPD RI Tegaskan Inovasi Harus Jadi Budaya KerjaSekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal. Dokumentasi/ istimewa
Dia menyatakan monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi menunjukkan tren kenaikan dan progres positif yang berdampak pada peningkatan kinerja DPD RI dalam menyampaikan informasi ke publik."Alhamdulillah, setiap tahun keterbukaan informasi DPD RI mengalami tren kenaikan, dari sebelumnya menuju Informatif dan tahun ini menjadi Informatif," jelasnya.
Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma, turut menegaskan komitmen lembaganya. Menurut dia setiap tahun target dan pencapaian meningkat.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan mudah, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi, inovasi, dan inklusivitas akses informasi publik," jelas Mahyu.
DPD RI memperoleh nilai 98,11 dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, naik dari capaian tahun 2024. Penghargaan ini merupakan hasil dari rangkaian proses monitoring dan evaluasi yang meliputi sosialisasi, pengisian kuesioner elektronik, visitasi, hingga presentasi uji publik.



