Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian,  sudah dilakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait.

"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan bakal dimasukkan dalam revisi UU.

"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," ucap Sigit.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aiman Cahyadi Sumbang Perunggu di Nomor ITT SEA Games 2025, Catat Waktu 1 Jam 8 Menit
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Aksi Balap Liar di Jalanan Jakpus Dibubarkan, Pelaku Diamankan
• 22 jam laludetik.com
thumb
GOTO RUPSLB Besok, Minta Restu Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Ditutup Melemah, Dipicu Tekanan Eksternal dan Rotasi Saham
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dinas ESDM Aceh Pastikan Kuota Elpiji Mencukupi Meski Terkendala Distribusi
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.