Bahlil Tetapkan Denda Hingga Rp 6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Pertambangan di Kawasan Hutan

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Kalsel Gunakan 19 Ekskavator, Hmmm

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut yang dikutip pada Rabu (10/12).

Adapun penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp 6,5 miliar per hektare (ha).

Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp 1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp 354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan diltagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Menteri Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12).

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tegasnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.(ray/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nenek 90 Tahun Meninggal Setelah Hanyut Terbawa Arus Sungai di Jembrana Bali
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Makeup saat Olahraga, Ini Penjelasan dari Dermatolog
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rerie Dorong Sistem Pendidikan yang Tepat untuk Persiapkan SDM Berdaya Saing
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Raih Penghargaan, BNI Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas hingga Go Global
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gelar Kompetisi Senam Kreasi, PWI Lamongan Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.