Pantau - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan puluhan batang kayu hasil dugaan penebangan liar dalam patroli rutin di kawasan hutan Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Ditemukan di Dua Lokasi Tanpa PemilikPetugas dari Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut, yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH), menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa diketahui siapa pemiliknya.
Di lokasi pertama, ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mendapati delapan batang kayu jenis meranti.
"Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik," ungkap Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang.
Seluruh batang kayu yang ditemukan memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter, dengan panjang kurang lebih empat meter.
Kayu-kayu tersebut langsung diamankan dan diangkut menggunakan truk ke Kantor KPH Tanah Laut untuk dijadikan barang bukti.
Pemerintah Perkuat Pengawasan HutanKepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran KPH Tanah Laut bersama Polhut dan TKPH.
"Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ia mengungkapkan.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih tingginya ancaman kerusakan hutan akibat aktivitas penebangan ilegal.
"Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua," tambah Fathimatuzzahra.
Hingga kini, pihak KPH Tanah Laut masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan asal usul kayu tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas ilegal ini.



