Kapolri berencana jadikan Perpol 10/2025 materi revisi UU Polri

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya menjadikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025, mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin, selepas Sidang Kabinet Paripurna.

Listyo lanjut merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di lingkungan di luar struktur Polri selepas ada putusan MK. Menurut Kapolri, putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.

"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.

Pada kesempatan sama, Kapolri menjelaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga. Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

Baca juga: Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

Baca juga: Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri

Sementara itu, untuk pendapat sejumlah ahli yang menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih untuk tidak mempersoalkannya.

"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.

Mahkamah Konstitusi pada November lalu menerbitkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu isinya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang mendapatkan penugasan di luar lingkungan Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.

Walaupun demikian, Listyo kemudian meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Pengamat nilai Peraturan Polri Nomor 10/2025 tak langgar putusan MK

Baca juga: Anggota DPR: Polri harus laksanakan putusan MK soal jabatan sipil


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Jembatan Jalan Mastrip Bondowoso Retak 25 Meter, Kendaraan Dibatasi
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Lisa Mariana: Bu Cinta Berhak Bahagia
• 8 jam laludisway.id
thumb
Prabowo: Kabupaten/Kota Terdampak Bencana Sudah Terima Bantuan Rp4 Miliar
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bu Cinta Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Keputusan Terbaik
• 11 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.