KPK menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan.
Tersangka yang ditahan yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/12).
Asep menyebut, Chusnul dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
"[Ditahan] di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya terlebih dahulu telah menahan Muhlis Hanggani Capah selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024, serta Eddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto selaku pihak swasta.
Asep menyebut, kasus ini bermula pada awal tahun 2021 saat Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul disebut juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinasikan permintaannya kepada para rekanan.
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul disebut terlebih dahulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang.
"Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang," ucap Asep.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun).
Asep menerangkan, hal itu dilakukan dengan tujuan agar masing-masing rekanan bekerja sama serta tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik Dion dan rekanan lainnya. Sehingga, para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
"Dalam pelaksanaan lelang, MC [Muhammad Chusnul] berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian," papar Asep.
Asep menjelaskan, oleh karena para rekanan telah dibantu dalam proses lelang, mereka menyampaikan permintaan dari Chusnul harus segera dipenuhi.
"Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," pungkasnya.
Asep mengungkapkan, Chusnul diduga telah menerima uang total sekitar Rp 12 miliar selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Adapun rinciannya yakni:
Dalam periode 20 September 2021-10 April 2023 yang diterima dari Dion sejumlah Rp 7,2 miliar; dan
Dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F12%2F17%2F7e94be58-abe1-42d3-8f65-2d929a88e83e_jpeg.jpg)
