Bencana Sumatera, Polri proses hukum perusahaan diduga langgar aturan

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan kepolisian saat ini melakukan proses hukum terhadap beberapa perusahaan yang dicurigai melanggar aturan sehingga memperparah dampak banjir bandang serta longsor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di Istana Negara, Jakarta, Senin, Listyo menjelaskan pemeriksaan terhadap satu perusahaan saat ini telah memasuki tahap penyidikan, sementara untuk satu perusahaan lainnya, polisi masih mendalami dugaan adanya pelanggaran aturan.

"Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan Presiden, untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi dan kita sedang mendalami proses yang lain. Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.

Listyo, saat ditanya perusahaan apa yang dibidik ataupun yang didalami oleh kepolisian, belum dapat mengungkap nama-nama perusahaan tersebut ke publik.

"Kalau yang satu kemarin sudah diumumkan, sudah dirilis pada saat di lokasi oleh anggota kita," kata Kapolri.

"Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali, dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum. Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Bapak Presiden dan akan kita laksanakan," kata Listyo menambahkan.

Baca juga: Polri segera umumkan tersangka terkait bencana di Sumut

Perusahaan yang disebut Listyo itu kemungkinan merujuk kepada PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengumumkan kepolisian telah mengidentifikasi sebagian gelondongan kayu yang ditemukan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga berasal dari PT TBS.

Kepolisian juga telah menghimpun keterangan dari 16 saksi yang seluruhnya merupakan karyawan PT TBS.

"Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS," kata Irhamni.

Dia melanjutkan kepolisian telah menyita sebagian gelondongan kayu yang ditemukan di DAS Garoga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara untuk kebutuhan pemeriksaan.

Baca juga: Satgas PKH pastikan tindak pidana subjek hukum penyebab bencana

Baca juga: Bareskrim naikkan kasus kayu terseret banjir di Sumut ke penyidikan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nama Jule Kembali Terseret Isu Perselingkuhan, Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Content Creator Malaysia
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Investor Obligasi Jangan Terlewat, Lelang SUN Terakhir Tahun Ini Digelar Selasa (16/12)
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Menhub Sebut 2 Fokus Utama Pemerintah di Libur Nataru, Apa Itu?
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tanda Seseorang Siap Membuka Hati Kembali, Cinta Baru Menanti
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.