Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi meluncurkan Indeks HAM Indonesia di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025, dengan skor nasional sebesar 63,2 dari rentang 0 hingga 100 untuk tahun 2024.
Indeks Resmi Pertama untuk HAM di IndonesiaMenteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Indeks HAM Nasional ini merupakan indeks resmi pertama di Indonesia yang dirancang untuk mengukur perkembangan hak asasi manusia di dalam negeri.
"Saya rasa ini adalah salah satu kemajuan dan tonggak sejarah Republik Indonesia dalam pembangunan hak asasi manusia berdasarkan ilmu pengetahuan dan statistik. Jadi, pembangunan HAM Indonesia itu menggunakan ilmu pengetahuan dan statistik," ungkapnya.
Indeks HAM ini mencakup dua dimensi utama, yaitu hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam dimensi hak sipil dan politik, terdapat 17 indikator atau variabel, dengan skor sebesar 58,28.
Indikator tersebut mencakup hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan/penghukuman yang keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, hak bebas dari praktik perbudakan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta hak atas peradilan yang baik.
Selain itu, indikator lainnya mencakup hak atas privasi, hak atas kebebasan berpikir, beragama, dan berkeyakinan, hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan informasi, hak untuk berkumpul secara damai, hak untuk berserikat, serta hak berpartisipasi dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dimensi Sosial dan Ekonomi Dapat Skor Lebih TinggiPada dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya, indeks mencatat skor sebesar 68,98 yang dihitung dari 25 variabel.
Beberapa indikator utama dalam dimensi ini meliputi hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas air, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak atas kesehatan, jaminan sosial, pangan layak, serta penikmatan dan pemanfaatan sumber daya alam juga menjadi bagian penting dalam penilaian dimensi ini.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penyusunan Indeks HAM Indonesia melalui proses yang komprehensif dan berbasis data.
"Indeks ini akan dimanfaatkan oleh Bapak Menteri HAM untuk menentukan intervensi kebijakan yang lebih tepat sekaligus nantinya ke depan akan digunakan untuk mengukur kemajuan pembangunan HAM di Indonesia," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa BPS bersama Kementerian HAM akan terus mengembangkan indeks ini ke depan agar lebih mampu merepresentasikan kondisi nyata di lapangan.
Secara umum, skor Indeks HAM Nasional 2024 menunjukkan bahwa pemajuan HAM di Indonesia masih memerlukan perbaikan berkelanjutan.
Upaya perbaikan tersebut diperlukan untuk memastikan terjaminnya martabat manusia dalam setiap aspek pembangunan nasional.



