JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku kriminal di Ibu Kota.
Nantinya pelaku pidana dihukum dengan durasi kerja sosial minimal 8 jam per hari hingga total 240 jam yang dapat dicicil.
BACA JUGA:Tampang Resbob Setiba di Bandara Soetta, Digelandang Polda Jabar Usai Hina Suku Sunda!
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Bali, 1 WNA Meninggal Dunia Terseret Arus Banjir di Kuta
Penerapan pidana sosial ini ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta di Balai Kota Jakarta pasa Senin, 15 Desember 2025.
Nota kesepahaman ini terkait penanganan pelaku tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif serta pelaksanaan pidana kerja sosial.
Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan mengatasi akar permasalahan kejahatan, menekan angka residivisme, serta memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
BACA JUGA:4 Motor Dilaporkan Hilang di Lapangan Banteng, Pramono Bakal Benahi Sistem Perparkiran
BACA JUGA:KPK Periksa Zarof Ricar, Usut TPPU dalam Kasus Perkara MA Senilai Rp1 T!
Regulasi ini mengatur penerapan pidana alternatif selain penjara dan denda, yakni keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.
“Bagi Jakarta, kesepakatan ini sangat berarti. Ruang kerja sosial di Jakarta sangat besar. Kami memiliki pasukan pelangi, putih, hijau, biru, dan oranye yang siap berkolaborasi. Pasukan putih, misalnya, berjumlah 584 personel yang bekerja membantu lansia dan penyandang disabilitas. Kebutuhannya sangat tinggi dan ini bisa saling menguatkan,” ujar Pramono.
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek, di mana terpidana menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial di lembaga atau fasilitas umum.
Menurut Pramono, Pemprov DKI memiliki hampir 90 ribu personel pasukan pelangi serta fasilitas layanan publik yang luas, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu.
BACA JUGA:Program MBG Jadi Peluang Besar bagi Industri Pengolahan Susu Nasional
BACA JUGA:Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Lisa Mariana: Bu Cinta Berhak Bahagia
- 1
- 2
- »




