KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada pekan ini.

"Minggu lalu ya pengiriman suratnya (panggilan eks Menag Yaqut), kemungkinan di Minggu ini, kalau tidak salah ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ini merupakan kali kedua Yaqut dipanggil dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji setelah sebelumnya diperiksa pada September 2025 lalu.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Yaqut hingga Bos Maktour Usai Gali Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yaqut Cholil Qoumas, KPK, korupsi kuota haji 2024, kpk panggil yaqut, Korupsi Haji, Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8yMjUwMTc2MS9rcGsta2VtYmFsaS1wYW5nZ2lsLWVrcy1tZW5hZy15YXF1dC1jaG9saWwtcW91bWFzLXBla2FuLWluaQ==&q=KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Baca juga: Ini Respons Cak Imin soal Kasus Kuota Haji 2024 Era Yaqut Cholil

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK panggil Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker Muhamad Idham
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Viral Ungkapan Lawas Atalia Praratya, Ngaku Siap Mundur Jika Suami Selingkuh
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Bayi enam bulan tewas diduga akibat dianiaya ayah kandung di Tangsel
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
TNI AU dan BNPB Dirikan Posko Nasional Crisis Center untuk Dukung Penanganan Bencana di Sumatera
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.