Polisi menggerebek rumah kontrakan di Jombang, Jawa Timur, yang dijadikan tempat budi daya ganja. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap satu orang pria dan menyita sejumlah barang bukti terkait ganja.
Dilansir detikJatim, budi daya ganja berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Rumah kontrakan ini digerebek polisi yang dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus Rama (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah tersebut. Selain itu, polisi menyita 110 pohon ganja, 5,3 kg daun ganja basah, biji ganja, serta 4 stoples fermentasi ganja.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," kata AKBP Ardi di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pengakuan Rama, budi daya ganja ini sudah berjalan sekitar 3 bulan. Narkotika golongan I ini ditanam di 4 greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan.
"Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan. Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/eva)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442895/original/070684200_1765604899-psis.jpg)
