Aturan Non-Cancellation Period Mulai Berlaku, Apa Dampak ke Pemesanan Saham?

katadata.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada Senin (15/12). Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).

Sekretaris Perusahaan BEI Eko Susanto menyatakan aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Selain itu BEI ingin menerapkan praktik baik seperti yang sudah diterapkan di pasar modal  kawasan regional. 

Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan. Meski begitu, input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. 

Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal. 

“Implementasi NonCancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan” ujar Jeffrey.

Ia mengatakan implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan. BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.

Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar. 

Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga. 

“Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” ujar Jeffry lagi. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hal yang Membedakan Orang Intuitif dengan yang Lain
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polda Metro soal Mata Elang: Kalau Motor Dirampas di Tengah Jalan, Lapor 110
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal
• 14 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Pastikan Pencarian 212 Korban Hilang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Berlanjut
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
BPOM Wanti-wanti Peredaran Kosmetik Ilegal Jelang Akhir Tahun 2025
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.