Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Wanita di Bogor Terkuras Rp 210 Juta

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Bogor, Jawa Barat, bernama Reva Risnawati menjadi korban penipuan oleh para komplotan pelaku spesialis ganjal mesin ATM. Para pelaku yang berjumlah enam orang berhasil menguras uang korban sebesar Rp 210 juta.

Peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil uang di ATM salah satu toko ritel di wilayah Bogor Nirwana Residence pada Rabu (10/11/2025).

Saat itu, korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin. Ternyata, mesin ATM tersebut sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh para pelaku.

Baca juga: 4 Maling Spesialis Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Didor karena Melawan

"Modus pelaku adalah mengganjal mesin dengan tusuk gigi, lalu menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/12/2025).

"Pelaku yang menawarkan bantuan kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi," sambungnya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ganjal ATM, pencuri ganjal ATM, ganjal mesin atm, ganjal mesin atm di bogor&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8yMzE1MTUzMS9qYWRpLWtvcmJhbi1nYW5qYWwtYXRtLXRhYnVuZ2FuLXdhbml0YS1kaS1ib2dvci10ZXJrdXJhcy1ycC0yMTAtanV0YQ==&q=Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Wanita di Bogor Terkuras Rp 210 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Korban kemudian sadar telah menjadi korban penipuan saat melapor ke pihak bank untuk mengganti kartu ATM yang tertelan. Setelah itu, korban melapor ke polisi mengenai kejadian yang menimpanya.

Selanjutnya empat dari enam pelaku, yakni SA, RP, ZR dan AR ditangkap polisi. Sementara itu, dua orang pelakunya masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga pelaku, yakni SA, RP, dan ZR, terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat ditangkap.

"Para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) di kawasan Simpang Warung Jambu. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat ditangkap," ungkap Aji.

Baca juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan dan Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi kejahatannya itu untuk berfoya-foya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi, mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Aji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 15-18 Desember 2025
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Minta Petugas yang Kerja Keras di Sumatera Didata: Kita Beri Penghargaan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Lirik Lagu Cuma Satu - Tenxi, Suisei, dan Kirohta
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Paus Leo XIV Soroti Peran Musik dalam Perayaan Natal Vatikan 2025
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.