Jakarta, tvonenews.com - Buntut hina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus ditangkap polisi pada Senin (15/12) dan diancam 6 tahun penjara. Bahkan, Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo menyebutkan Resbob dipecat sebagai kader organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Ia jelaskan juga, Resbob diberhentikan sebagai kader organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya menyusul kasus ucapan bernuansa rasis yang menyeret namanya.
Bahkan dia membenarkan Resbob terdaftar sebagai kadernya pada tahun ini.
“Memang benar, Resbob merupakan anggota dan kader GMNI Surabaya. Dia telah mengikuti proses pengkaderan, tetapi statusnya hanya kader biasa,” ucap Virgiawan, Senin (15/12/2025).
Lanjutnya menjelaskan, Resbob berasal dari Komisariat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dan bukan pengurus di tingkat komisariat maupun cabang.
“Dia bukan pengurus. Cuma kader biasa dari Komisariat UWKS, belum berjalan satu tahun, sekitar September baru mengikuti kaderisasi,” bebernya.
Terkait kasus yang mencuat, Virgiawan menyatakan pernyataan Resbob sama sekali tidak mewakili sikap dan pandangan GMNI.
“Ucapan Resbob itu tidak ada sangkut pautnya dengan GMNI sebenarnya, Itu urusan personal dari Resbob sendiri,” jelasnya.
Menurut Virgiawan, GMNI secara tegas menolak segala bentuk SARA dan rasisme, sejalan dengan nilai ideologi marhaenisme yang menjunjung tinggi persatuan dan kemanusiaan.
“Organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan, tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan lah dari siapapun itu, kami menolak keras terkait adanya SARA atau rasis" tegasnya.
Selain itu, ia menyebutkan dalam aturan organisasi, tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pemecatan.
“Untuk proses pemecatannya memang di aturan kami (GMNI) ketika ada salah satu kader melakukan pelanggaran berat salah satu sanksi yang ditempuh pemecatan atau pemberhentian sebagai kader GMNI, seperti itu,” bebernya.
Kemudian, ia juga mengungkapkan, proses pemecatan dilakukan melalui mekanisme organisasi meski yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
“Ketika akan disidang melalui pleno organisasi, Resbob tidak bisa dihubungi. Karena itu, Komisariat Wijaya Kusuma menggelar pleno untuk pemberhentian sebagai kader GMNI,” ucapnya.



