Purbaya Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 1 Januari 2026, Bersamaan dengan Emas

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bea keluar untuk ekspor batu bara akan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas yakni pada 1 Januari 2026. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyiapkan agar ekspor batu bara dan emas mulai dikenai tarif atau bea keluar dengan target keseluruhan penerimaan untuk APBN senilai Rp23 triliun. 

"Saya target sama [dengan bea keluar emas] 1 Januari," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

Purbaya juga menyebut pihaknya menargetkan tarif bea keluar batu bara mulai Januari tahun depan yakni sekitar 1% sampai dengan 5% dari nilai yang diekspor. Khusus batu bara, pemerintah menargetkan setoran penerimaan senilai Rp20 triliun. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sementara untuk emas, pemerintah mematok tarif bea keluar 7,5% sampai dengan 15% untuk produk dore, granules, casted bars dan minted bars. Target penerimaan dari bea keluar emas yakni Rp3 triliun. 

Purbaya menyampaikan bahwa pengenaan bea keluar untuk batu bara ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan 'disubsidi' oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga

  • Bea Keluar Emas Disahkan, Tarif Tembus 15%
  • Purbaya Ogah 'Subsidi' Batu Bara Lagi, Target Setoran Bea Keluar Rp20 T!
  • Emas dan Batu Bara Kena Bea Keluar, Purbaya Targetkan Bisa Raup Cuan Rp23 Triliun

"Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar emas yang ditetapkan itu tergantung dari harga masing-masing produk dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu.

Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenai tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. 

Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif.  

"Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars," papar Febrio di DPR November 2025 lalu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenpora Bekali Pegawai Jago Bikin Konten Olahraga yang Menarik Lewat Pelatihan Ini
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Prediksi Cuaca BMKG Februari-Maret 2026: Sumatera Utara Kering, Jawa-NTB Hujan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Paus Leo XIV Kecam Penembakan Tewaskan 15 Orang di Pantai Bondi Australia
• 11 jam laludetik.com
thumb
Fakta-fakta Kebakaran yang Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
JPU Sangkal Eksepsi Melani MecimaPro, Sebut Kontrak Kerja Sama Tak Hapus Pidana
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.