Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera bukan semata bencana alam. Di balik hujan ekstrem, pemerintah menemukan indikasi serius adanya perusakan hutan, pembalakan liar, dan pembukaan lahan ilegal yang diduga kuat memperparah dampak bencana.
Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan kejahatan kehutanan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah bersama Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri menelusuri asal-usul kayu tersebut.
Kini, Satgas mengklaim telah mengantongi nama perusahaan, menemukan indikasi pidana korporasi, hingga menjatuhkan sanksi berupa denda.
Di tengah korban jiwa, kerugian material, dan kerusakan lingkungan yang meluas, publik menunggu ketegasan negara. Akankah penegakan hukum benar-benar mampu mencerat para pelaku hingga ke pengadilan?

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5444060/original/035116900_1765770284-Kebakaran_Pasar.jpeg)


