Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memperoleh akses layanan kesehatan saat berada di luar domisili, termasuk selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Kemudahan ini diberikan agar peserta tetap terlindungi saat mudik, bekerja, maupun berlibur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan peserta JKN tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan meski berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, di Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.
Hernina menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta dalam kondisi kegawatdaruratan. Setelah kondisi peserta dinyatakan stabil, pelayanan lanjutan akan menyesuaikan ketentuan Program JKN.
“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta mengakses pelayanan di rumah sakit,” tutur Hernina.
Guna mencegah kendala layanan, peserta diimbau memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum bepergian. Peserta dengan tunggakan iuran diharapkan segera melunasi kewajiban tersebut.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran sekaligus, tersedia Program New Rencana Iuran Bertahap (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam memantau status keaktifan kepesertaannya, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165. Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan peserta JKN tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Hernina.
Editor: Redaktur TVRINews



