Kapolri Sebut Aturan Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian Bakal Masuk Revisi UU Polri

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan aturan terkait anggota polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga akan masuk ke dalam revisi Undang-undang Polri dan peraturan pemerintah.

Adapun aturan tersebut kini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Baca Juga :
Kapolri Tepis Perpol 10/2025 Kangkangi Putusan MK: Sudah Dikonsultasikan
146 Ribu Personel Dikerahkan, Kapolri Buka-bukaan Strategi Pengamanan Nataru 2025

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang," ucap Sigit kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Sigit pun membantah anggapan bahwa Perpol tersebut merupakan bukti bahwa Polri mengangkangi putusan MK. 

Dia lagi-lagi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait sebelum Perpol itu terbit.

"Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," tandas Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :
Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney Ayah dan Anak, Diduga Simpatisan ISIS
Perpol Polisi di Jabatan Sipil Disebut Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Pengamat Hukum Blak-blakan Alasannya
DPR: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Melanggar Konstitusi Sepanjang Ada Kaitan dengan Tugas Polri

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Pramono Datang, Area Terbakar Pasar Induk Kramat Jati Dirapikan
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Profil Untung Budiharto, Ex Pangdam Jaya yang Jadi Dirut Baru Antam (ANTM)
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono: Kios Pedagang di Kramat Jati Ludes Terbakar Diasuransikan
• 16 jam laluidntimes.com
thumb
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Perempuan dalam Proses Pengambilan Kebijakan
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Kirim Dana Bantuan Bencana Rp20 M ke Gubernur, Mendagri: Rp60 Miliar untuk 3 Provinsi
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.