Pengolahan Sampah di Tangsel Bisa Lanjut, Perpres 109 Tak Berlaku Surut

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebutkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan tidak bisa dibatalkan meski terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Sebab, kata dia, Perpres tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik itu bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.

BACA JUGA: Pengolahan Sampah Mandiri MRF Bintaro Jaya Diresmikan, Ini Keunggulannya

"Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar kepada awak media, Senin (15/12).

Dia menuturkan ketentuan dalam Perpres juga baru berlaku setelah tanggal aturan diteken, yakni 10 Oktober 2025.

BACA JUGA: Telkom Gerakkan Karyawan Lahirkan Inovasi Pengolahan Sampah GoZero% Bandung

Misalnya, kata Yanuar, terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian,” katanya.

BACA JUGA: Bertemu Gubernur Luthfi, Dubes Inggris Jajaki Kerja Sama Investasi Pengolahan Sampah hingga Keamanan Siber

Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. 

Pertama, ujar dia, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani telah diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek.

Kedua, ujar Yanuar, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah.

Pembatalan sepihak oleh pemerintah daerah berpotensi memicu sengketa hukum di pengadilan.

Kemudian, ujarnya, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti keadaan memaksa atau force majeure.

Perubahan regulasi secara umum, lanjut Yanuar, bukan berstatus wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure.

“Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Dia mengebut Perpres Nomor 109 bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah.

"Jika proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sudah memiliki kontrak dan perjanjian jual beli listrik, regulasi ini justru memberi ruang agar proyek tetap dilanjutkan. Pembatalan sepihak berisiko menimbulkan sengketa hukum yang mahal bagi pemerintah,” kata Yanuar. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Program Pengolahan Sampah di Tasikmalaya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rahayu Saraswati Bicara soal Arah Bisnis Trinland (TRIN)
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
15 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Sydney, Pelaku Ayah dan Anak
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Bencana Alam di Sumatra Mengakibatkan 3.274 Sekolah dan Fasilitas Pendidikan Rusak
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Update Banjir dan Longsor Sumatera : 1.003 Orang Meninggal Dunia dan 218 Orang Masih Hilang
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Prabowo Tegaskan Dana Bencana Aman, Efisiensi Ratusan Triliun Jadi Modal Bangun 2.000 Rumah di Sumatera
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.