MerahPutih.com - YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar di Semarang, Senin (15/12).
Polda Jabar menyebutkan, bahwa Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah menyebutkan, penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.
Baca juga:
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ia menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda. Hal itu pun memicu kegaduhan di media sosial.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya.
Ia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Resza menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat per 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Baca juga:
Terpidana Kasus Ujaran Kebencian, ITE, dan Penistaan Agama terkait dengan Ijazah Jokowi Ajukan PK
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Resza. (*)




