Kapolri Respons soal Perpol 10 Dianggap Melawan Putusan MK

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mempersilakan argumentasi beberapa pihak yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Biar saja yang bicara begitu," kata Listyo menjawab media di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

BACA JUGA: Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Eks Kabareskrim itu menuturkan Polri mengonsultasikan dengan beberapa pihak sebelum menerbitkan Perpol terkait penempatan anggota kepolisian di luar organisasi induk.

"Ya, yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait, sehingga baru disusun perpol," ujar Listyo.

BACA JUGA: Chandra Sebut Perpol 10/2025 Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi Polri

Eks Kapolda Banten itu menyebutkan Perpol hanya memperjelas 17 institusi sipil yang bisa ditempati anggota Polri aktif dan hal demikian sejalan dengan putusan MK.

"Jadi, apa yang dilanggar?" tanya Listyo. 

BACA JUGA: Boni Hargens Mengkritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Penunjukan Langsung Kapolri Oleh Presiden

Dia justru mengatakan Perpol Nomor 10 justru diterbitkan kepolisian untuk menghormati putusan MK terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.

"Jadi, Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Listyo.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud Md menyebutkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua konstitusi di Indonesia.

Pertama, kata Mahfud, Perpol Nomor 10 tak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri aktif di instansi sipil.

Sebab, kata Mahfud, putusan MK Nomor 114 yang menguji Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan anggota Polri aktif harus pensiun atau berhenti apabila bertugas di luar organisasi induk.

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," kata Mahfud melalui layanan pesan, Sabtu (13/12).

Selain itu, Perpol Nomor 10 bertentangan dengan Pasal 19 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Mahfud, Pasal 19 Ayat 3 UU ASN mengungkapkan bahwa penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil diatur oleh undang-undang asal instansi.

Eks Ketua MK itu mengatakan UU TNI dalam revisi terbaru menyebut 14 jabatan sipil bisa ditempati prajurit aktif.

Sementara itu, kata Mahfud, UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati personel Korps Bhayangkara, kecuali mengundurkan diri atau meminta pensiun

"Jadi, Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UTIFEST Guncang GOR Soemantri, Hadirkan Puluhan Musikus Terbaik dari Timur Indonesia


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditunjukkan Ijazah Analog Jokowi di Polda Metro, Roy Suryo: Kami Masih Yakin 99,9 Persen Palsu
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Fortuner Terjun ke Jurang Bromo Tewaskan 2 Orang Diduga Alami Rem Blong
• 12 jam laludetik.com
thumb
Gosip Selingkuh dengan Mantan Menteri, Davina Karamoy: Sepertinya Harus Dibawa ke Jalur Hukum Ya
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Cerita Gen Z Ambil Peran di Program Makan Bergizi Gratis hingga Peralatan Modern SPPG Banyuwangi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Wanita di Bogor Terkuras Rp 210 Juta
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.