Menaker Sebut Keputusan UMP 2026 Tinggal Tunggu Restu Prabowo

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 segera dirilis dalam waktu dekat.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 segera dirilis dalam waktu dekat. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah memastikan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 segera dirilis dalam waktu dekat. Kendati demikian, belum diketahui besaran kenaikan upah untuk tahun depan.

Baca Juga:
Airlangga Beberkan Regulasi Baru UMP 2026 Sudah Diteken

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UMP hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

“UMP, RPP-nya sudah di meja Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:
UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025

Menaker menegaskan, pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Dia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.

"Tahun lalu upah (naik) 6,5 persen, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan," tuturnya.

Lebih jauh, Menaker menilai, pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.

Selain itu, penetapan UMP 2026 juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah.

"Di situ akan ada range (rentang) yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," kata Menaker.

“Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” ujarnya.

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Umat Muslim di Flores Timur Gelar Doa untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Deretan Aktris Korea Paling Populer Sepanjang 2025
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
10 Rekomendasi Film Natal untuk Tontonan Keluarga Selama Libur Akhir Tahun 2025
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Setelah dulang emas, Cikal siapkan diri tatap Kejuaraan Dunia 2027
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Ribuan Warga Hungaria Demo soal Skandal Kekerasan Anak
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.