YOUTUBER Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, telah menjalani pemeriksaan intensif Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, Kota Bandung, sejak Senin (15/12) malam. Resbob diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menargetkan kelompok suku tertentu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.15 WIB. Dengan pengawalan petugas dan tangan terborgol, ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.
Penangkapan Resbob ini merupakan hasil kerja keras penyidik Siber Polda Jabar setelah menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Bidang Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, menjelaskan proses penangkapan tersangka.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ungkap Resza.
Ujaran Kebencian pada Masyarakat SundaResbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan. Konten tersebut diduga kuat mengandung ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat Sunda.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," tegas Kombes Resza.
Konten sensitif tersebut dinilai telah menghina masyarakat Sunda, termasuk secara spesifik kelompok pendukung Persib Bandung. Hal ini mendorong dua elemen masyarakat melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, yang dilayangkan oleh perwakilan kelompok pendukung Persib atas nama Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Jerat UU ITE dan Ancaman PidanaAtas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kombes Resza menegaskan bahwa perbuatan tersangka memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap Resbob akan terus berlanjut untuk mendalami motif dan penyebaran konten tersebut. (Ant/Z-1)




