Menhut Klaim Dalam Setahun Sudah Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1,5 Juta Hektare

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni segera mencabut 22 izin perusahaan yang memegang konsesi lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) karena dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat, serta lingkungan.

Menhut menyampaikan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas di kediaman Hambalang, Jawa Barat, Minggu 14 Desember 2025.

Baca Juga :
Prabowo soal Listrik Belum Pulih Total di Lokasi Bencana Sumatera: Bahaya Kalau Kabel Lewat Air Banjir
31 Perusahaan Diselidiki Terkait Bencana di Sumatra, Siapa Saja Mereka?

"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini, kata Raja Juli saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

"Pada 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," katanya.

Adapun dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan dan audit pada perusahaan yang memegang konsesi.

"Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut," kata Presiden.

Presiden pun mendorong sinergitas seluruh pihak, baik dari kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri untuk penertiban tersebut.

PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi. Namun, pemerintah menemukan bahwa sejumlah pemegang PBPH terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat, sehingga Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin lahan bermasalah tersebut. (Ant)

Baca Juga :
Prabowo Mau Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Langgar Hukum
Siap-siap! Satgas PKH Pastikan Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatra Dipidana, Tak Peduli Perorangan atau Korporasi
Menkomdigi Klaim 87 Persen BTS Jaringan Aceh Telah Pulih

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kibaran Bendera Putih? Pemprov Aceh Minta Bantuan ke UNDP dan UNICEF, Tito Karnavian Buka Suara
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Lapor ke Prabowo, Mendikdasmen: Program Revitalisasi Sekolah Capai 99%
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengupas Kerang di Muara Angke Terjerat Utang Bank Emok, Berharap Bantuan Pemerintah
• 10 menit laludisway.id
thumb
Kebakaran di Kalideres, Jakbar: Total 5 Kios Hangus, Dipicu Korsleting Listrik
• 10 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo Jenguk Tiga Korban Ditabrak Mobil MBG
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.