jpnn.com - SERANG – Masih ada beberapa honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang belum terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, Pemprov Banten menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (15/12).
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Mulai 2026 PNS dan PPPK Kerja Bergilir atau Shift
Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, diikuti secara daring oleh penerima di masing-masing instansi.
Andra Soni menegaskan bahwa penguatan SDM aparatur menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Enggak Harus pakai Seragam Korpri
“Nilai-nilai BerAKHLAK dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Tujuannya ialah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.
Dia berharap ribuan PPPK paruh waktu tersebut dapat langsung berkontribusi pada sektor-sektor strategis pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis pemerintahan.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
Adapun komposisi 4.631 PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan 202 tenaga kesehatan yang akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah agar program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Interaksi dan sinergi yang kuat antar perangkat daerah menjadi kunci optimalisasi program dan kegiatan pemerintah. Semua itu diarahkan untuk mencapai visi Pemprov Banten, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Andra Soni melantik 31 pejabat fungsional dan menyerahkan SK kepada lima CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.
Pejabat fungsional yang dilantik meliputi auditor, perencana, pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, administrator kesehatan, widyaiswara, dan pengantar kerja yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan teknis pemerintahan.
Terkait tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, Andra Soni menyatakan Pemprov Banten terus mengupayakan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih ada beberapa tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK. Kendalanya, antara lain, karena pada tahun yang sama mereka juga mendaftar sebagai CPNS, tetapi belum berhasil. Ini yang sedang kami carikan solusinya ke depan,” ujarnya.
Pemprov Banten menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat kapasitas aparatur dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih profesional, merata, dan berkelanjutan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



