Setelah Ditangkap di Semarang, Resbob Langsung Dibawa ke Polda Jabar

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Pelaku Rasisme Youtuber Resbob Ditangkap di Jawa Timur!

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Resza mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12) lalu.

“Kami sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.

BACA JUGA: YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA: Azizah Salsha Dijadwalkan Mediasi Dengan YouTuber Resbob dan Bigmo

Dia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Azizah Salsha dengan YouTuber Resbob dan Bigmo Gagal, Proses Hukum Berlanjut


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa, 16 Desember 2025: Berawan Sepanjang Hari!
• 9 jam laludisway.id
thumb
Standardisasi Risiko dan Integrasi Data Jadi Penunjang Stabilitas Industri Pindar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
10 Jilid Buku Penulisan Sejarah Indonesia yang Dirilis Fadli Zon, Tebalnya Capai 7.958 Halaman
• 2 jam laludisway.id
thumb
BNPB Perpanjang Tanggap Darurat 28 Daerah di Sumatra, Ini Lokasinya
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
4 Maling Spesialis Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Didor karena Melawan
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.