BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap empat pelaku spesialis ganjal mesin ATM dengan inisial SA, RP, ZR, dan AR.
Tiga pelaku, yakni SA, RP, dan ZR, terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat penangkapan.
"Para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) di kawasan Simpang Warung Jambu. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat ditangkap," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Polisi Kesulitan Tangkap Penganiaya Pelatih Taekwondo di Jagakarsa, Ini Sebabnya
Aji mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kita masih kejar pelaku lainnya. Rata-rata, pelaku berasal dari daerah Lampung. Tiga pelaku yang kita amankan ini juga residivis kasus yang sama," kata Aji.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ganjal ATM, ganjal mesin atm, ganjal mesin atm di bogor&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8yMjMyNTE2MS80LW1hbGluZy1zcGVzaWFsaXMtZ2FuamFsLWF0bS1kaS1ib2dvci1kaXRhbmdrYXAtMy1wZWxha3UtZGlkb3Ita2FyZW5h&q=4 Maling Spesialis Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Didor karena Melawan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Aji menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Reva Risnawati.
Peristiwa terjadi pada Rabu (10/11/2025) ketika korban hendak mengambil uang di ATM salah satu toko ritel di wilayah Bogor Nirwana Residence.
Korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin.
Ternyata, mesin ATM tersebut sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh para pelaku.
Baca juga: Wajah Baru Latumeten 2026: Kereta Steril dan Halte TransJakarta di Atas Flyover
"Modus pelaku adalah mengganjal mesin dengan tusuk gigi, lalu menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban," ungkapnya.
"Pelaku yang menawarkan bantuan kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi," sebutnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 210 juta setelah uang di rekeningnya dikuras pelaku.
Korban menyadari menjadi korban penipuan saat melapor ke pihak bank untuk mengganti kartu ATM yang tertelan.
"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi, mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




