4 Maling Spesialis Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Didor karena Melawan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap empat pelaku spesialis ganjal mesin ATM dengan inisial SA, RP, ZR, dan AR.

Tiga pelaku, yakni SA, RP, dan ZR, terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat penangkapan.

"Para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) di kawasan Simpang Warung Jambu. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat ditangkap," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Polisi Kesulitan Tangkap Penganiaya Pelatih Taekwondo di Jagakarsa, Ini Sebabnya

Aji mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita masih kejar pelaku lainnya. Rata-rata, pelaku berasal dari daerah Lampung. Tiga pelaku yang kita amankan ini juga residivis kasus yang sama," kata Aji.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ganjal ATM, ganjal mesin atm, ganjal mesin atm di bogor&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8yMjMyNTE2MS80LW1hbGluZy1zcGVzaWFsaXMtZ2FuamFsLWF0bS1kaS1ib2dvci1kaXRhbmdrYXAtMy1wZWxha3UtZGlkb3Ita2FyZW5h&q=4 Maling Spesialis Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 3 Pelaku Didor karena Melawan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Aji menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Reva Risnawati.

Peristiwa terjadi pada Rabu (10/11/2025) ketika korban hendak mengambil uang di ATM salah satu toko ritel di wilayah Bogor Nirwana Residence.

Korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin.

Ternyata, mesin ATM tersebut sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh para pelaku.

Baca juga: Wajah Baru Latumeten 2026: Kereta Steril dan Halte TransJakarta di Atas Flyover

"Modus pelaku adalah mengganjal mesin dengan tusuk gigi, lalu menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban," ungkapnya.

"Pelaku yang menawarkan bantuan kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi," sebutnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 210 juta setelah uang di rekeningnya dikuras pelaku.

Korban menyadari menjadi korban penipuan saat melapor ke pihak bank untuk mengganti kartu ATM yang tertelan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi, mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Segini Keuntungan Beyonce Jadi Artis Solo dengan Pendapatan Tur Tertinggi 2025
• 8 jam laluinsertlive.com
thumb
Bus Sekolah Gratis Makassar Bertambah, Sudah 6 Unit
• 21 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Seskab Teddy: Jembatan Bailey Bireun-Aceh Tengah Terhubung
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
HAPPI dan KKP Susun Naskah Akademik Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Level PP
• 14 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.