Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- YouTuber Resbob saat ini sudah ditangkap Polisi. Setelah dirinya viral karena diduga hina viking dan suku sunda.

Konten kreator, Resbob Dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, ibunda pasang badan
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Resbob

 

Resbob alias Adimas Firdaus telah tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/10) malam. Guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Seperti diketahui, ia jadi buah bibir di Medsos lantaran mengucapkan yang dianggap menyinggung suporter bola Persib Bandung. Resbob hina viking dan suku sunda saat dirinya live dan diunggah banyak akun medsos.

Menurut Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jabar Kombes Pol Resza penangkapan Resbob dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan sejak Jumat (12/12). 

Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian
Sumber :
  • Istimewa

 

Kemudian, Polisi melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima waktu itu. Resbob kini dalam masa pemeriksaan.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan, yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/12).

Lebih lanjut, pihak Polisi mengatakan kalau Resbob ditangkap karena menerima laporan masyarakat tadi. 

Konten siaran langsung di kanal YouTuber yang pernah bersinggungan dengan Azizah Salsha itu, diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

“Konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” jelasnya.

Laporan Masyarakat 

Sejauh ini, dikatakan Polda Jabar sudah menerima laporan dari masyarakat. Mulai kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Dengan begitu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menaker: UMP 2026 Diumumkan Besok
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari Ini: Berawan Tebal hingga Hujan Ringan
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Cerai dari Atalia, Warganet Soroti Akun Instagram Ridwan Kamil yang Sudah Tidak Aktif Sejak April 2025
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Raih Gelar Doktor, Wamentan Sudaryono: Holdingisasi BUMN Jalan Strategis Negara Bangkitkan Ekonomi dan Pangan Indonesia
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
• 2 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.