Jakarta, tvOnenews.com- YouTuber Resbob saat ini sudah ditangkap Polisi. Setelah dirinya viral karena diduga hina viking dan suku sunda.
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Resbob
Resbob alias Adimas Firdaus telah tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/10) malam. Guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Seperti diketahui, ia jadi buah bibir di Medsos lantaran mengucapkan yang dianggap menyinggung suporter bola Persib Bandung. Resbob hina viking dan suku sunda saat dirinya live dan diunggah banyak akun medsos.
Menurut Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jabar Kombes Pol Resza penangkapan Resbob dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan sejak Jumat (12/12).
- Istimewa
Kemudian, Polisi melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima waktu itu. Resbob kini dalam masa pemeriksaan.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan, yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/12).
Lebih lanjut, pihak Polisi mengatakan kalau Resbob ditangkap karena menerima laporan masyarakat tadi.
Konten siaran langsung di kanal YouTuber yang pernah bersinggungan dengan Azizah Salsha itu, diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
“Konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” jelasnya.
Laporan MasyarakatSejauh ini, dikatakan Polda Jabar sudah menerima laporan dari masyarakat. Mulai kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Dengan begitu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



