MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 besok, Selasa (16/12).
“Besok, besok insya Allah saya umumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Menurut Yassierli, penandatanganan regulasi tersebut diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Jika tidak ditandatangani hari ini, maka dipastikan akan ditandatangani esok hari.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insya Allah,” kata Yassierli.
Terkait siapa yang akan mengumumkan UMP 2026, Yassierli belum memastikan apakah akan disampaikan langsung oleh Presiden atau oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas.
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, serta penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” jelas Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan mengaktifkan peran Dewan Pengupahan Daerah dan memberikan rentang penetapan upah agar daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Kita komit menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” kata Yassierli.
Saat ditanya apakah kenaikan UMP 2026 akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya atau bahkan mencapai dua digit, Yassierli belum memberikan kepastian. Ia menegaskan seluruh detail akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
(P-4)





