Mendagri Pelajari Surat Permohonan Bantuan Pemprov Aceh

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mempelajari surat permohonan bantuan yang dikirimkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tito mengaku belum mengetahui secara rinci isi surat tersebut.

“Nanti kita pelajari,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
 

Baca Juga :

Editorial Media Indonesia: Bukan Janji Manis Penegakan Hukum

Tito mengatakan hingga kini pihaknya belum membaca langsung surat yang dikirimkan Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem kepada PBB. Ia mengaku baru mendengar informasi terkait surat tersebut dari berbagai pihak.

“Dengar-dengar, tapi saya belum baca,” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito mempertanyakan substansi serta jenis bantuan yang diajukan dalam surat tersebut. Menurutnya, apabila permohonan tersebut berkaitan dengan konseling atau bantuan sosial, pemerintah pusat sejauh ini telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan kepada daerah terdampak.


Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyurati dua lembaga resmi PBB, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.

“Secara khusus Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman penanganan bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Desember 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak yang Paling FOMO, Tak Mau Ketinggalan Tren dan Momen
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Fajar Fathurrahman Optimistis Borneo FC Segera Bangkit
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Raih Medali Perunggu di SEA Games 2025, Megawati: Alhamdulillah
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Pengendali Borong Saham Victoria Insurance (VINS) Senilai Rp13 Miliar
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.