Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi kericuhan pada Agustus lalu hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda sidang pertama. Ruangan Oemar Seno Adji 2," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (16/12/2025).
Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara Delpedro, Syahdan, Khariq dan Muzaffar teresgister dalam satu berkas yaitu perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Harika Nova Yeri dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Empat tersangka itu telah ditahan.
Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan perkara Delpedro dkk kemudian dilanjutkan hingga masuk ke tahap persidangan.
(mib/maa)




