jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (15/12) tentang heboh kabar SE MenPANRB di kalangan honorer, gaji PPPK paruh waktu berbeda, hingga apa alasan Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil? Simak selengkapnya!
1. Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
BACA JUGA: Penjelasan Pengadilan Agama Bandung Soal Jadwal Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia
Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Diketahui, soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
BACA JUGA: Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu, Pak Sopian Langsung Bicara Pegawai Full Time
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Baca Selengkapnya, di Bawah:
BACA JUGA: Begini Kalimat Gubernur soal Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
2. Apa Alasan Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil?
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil.
Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Bu Cinta, panggilan akrab Atalia Praratya, terhadap suaminya yang mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Apa Alasan Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil?
3. Heboh Kabar SE MenPANRB di Kalangan Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ternyata
Beredar kabar di kalangan honorer yang menyebutkan ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) mengenai pendataan non-ASN 2025.
Kabar tersebut memberikan harapan baru bagi honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kalangan honorer heboh dengan adanya kabar bahwa di Kabupaten Dompu (Provinsi NTB) dan Labuhanbatu (Sumut), ada pendataan ulang honorer sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Heboh Kabar SE MenPANRB di Kalangan Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ternyata
4. Wakil Rakyat Khawatir Mutasi PPPK Berdampak Buruk
Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat Didi Sumardi meminta Pemerintah Provinsi NTB mengkaji kembali kebijakan mutasi PPPK.
Dia khawatir mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdampak merugikan pegawai ASN jenis baru itu.
Didi Sumardi mengaku tekah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk melakukan pendataan by name by address terhadap penempatan PPPK yang berpindah dari formasi awal.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Wakil Rakyat Khawatir Mutasi PPPK Berdampak Buruk
5. Belum Selesai Kasus Lisa Mariana, Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digugat cerai istrinya, Atalia Praratya. Informasi gugatan cerai Anggota DPR itu pun dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Berdasarkan informasi yang diterima, perkara tersebut telah resmi terdaftar di PA Bandung.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Belum Selesai Kasus Lisa Mariana, Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Enggak Harus pakai Seragam Korpri
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


