Kasus Resbob Kian Memanas, Bigmo Kini Jujur soal Penyebab Hubungannya dengan Sang Kakak Retak

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus Resbob kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan rasis yang dilontarkannya terhadap suku Sunda dan suporter Persib, Viking, viral di media sosial.

Di tengah memanasnya kasus tersebut, sang adik kandung, Bigmo, justru mengungkap fakta mengejutkan terkait hubungan keluarganya dengan Resbob yang ternyata sudah lama merenggang.

Sosok Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menuai kecaman luas usai potongan video siaran langsungnya tersebar. 


Detik-detik konten kreator Resbob tiba di Polda Jabar Langsung Diteriaki Wartawan. (Sumber: Cepi Kurnia/tvOne)

Dalam video tersebut, Resbob melontarkan kata-kata kasar yang dianggap menghina suku Sunda dan pendukung Persib. 

Ucapan itu memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Jawa Barat dan komunitas Viking, hingga membuat nama Resbob menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, Resbob tampak sedang menyetir mobil sambil direkam temannya. Ia terdengar mengatakan Semua orang Sunda anj*ng, Viking anj," yang kemudian disusul dengan pernyataan lain, "Viking-Bonek sama aja, tapi yang anj hanya Viking." 

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Perkembangan Terbaru Kasus Resbob

Berdasarkan perkembangan terbaru, pada 15 Desember 2025, Polda Jawa Barat berhasil menangkap Resbob di wilayah Jawa Timur setelah yang bersangkutan diduga berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat. 

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian intensif yang dilakukan polisi pasca viralnya video ujaran kebencian tersebut.

Tak hanya itu, Resbob juga menerima sanksi akademik. Kampus tempatnya menempuh pendidikan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), secara resmi mencabut status mahasiswanya alias drop out (DO) pada 14 Desember 2025. 

Pihak kampus menilai perilaku Resbob telah melanggar etika, norma akademik, serta nilai kebangsaan.

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Polisi menegaskan proses hukum berjalan secara profesional dan meminta masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri. Hingga kini, kasus Resbob masih berada dalam tahap penyidikan.

Jejak Kontroversi Resbob

Resbob dikenal sebagai konten kreator dengan gaya siaran langsung yang kerap memancing kontroversi. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemensos Kirim Bantuan ke Tamiang, Bener Meriah, dan Aceh Tengah Via Udara
• 5 jam laludetik.com
thumb
Ide Spontan Mahasiswa Bikin Peneliti Temukan Cara Baru Deteksi Sel Penyebab Penuaan
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Jelang Puskas Award 2025, Shin Tae-yong: Gol Rizky Ridho Memang Indah, tapi . . .
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Siap-siap, Pemerintah akan Umumkan Besaran UMP Hari Ini
• 11 jam laludisway.id
thumb
Putra Makassar Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Medali Emas di SEA Games 2025
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.