Usai Kalah di Putusan Banding, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum Nikita Mirzani buka suara terkait vonis dalam tahap banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Beberapa waktu lalu.

Pada putusan banding itu, vonis Nikita Mirzani yang awalnya 4 tahun penjara, diperberat menjadi 6 tahun. Pengacara Nikita, Usman Lawara, mengaku kecewa mendengar putusan itu.

“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Usman, fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan tolong dari pihak pelapor, Reza Gladys. Ia meminta Nikita agar produk skincare-nya tidak di-review dengan buruk.

Fakta itu membuktikan tidak ada upaya pemerasan atau penyembunyian uang. Kata Usman, putusan hakim tingkat banding keliru dan menyesatkan.

“Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” jelas Usman Lawara.

Usman juga menjelaskan peristiwa yang terjadi. Katanya, Reza Gladys meminta bantuan kepada Nikita Mirzani melalui perantara untuk menghentikan review negatif yang beredar tentang produknya.

Usman bilang, uang yang diserahkan tidak memiliki unsur pencucian uang seperti yang dituduhkan.

“Kalau uang itu misalnya begini, uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” tegas Usman Lawara.

Usman lebih lanjut mengatakan bahwa Nikita sudah mengetahui soal hukumannya yang diperberat jadi 6 tahun usai banding. Ia menyebut, ibu tiga anak itu merasa kecewa.

“(Nikita) bukan emosi, kecewa. Kalau emosi nanti kita dianggap tidak menghargai putusan. Tapi wajar, seseorang yang menganggap dirinya tidak pernah melakukan, apalagi (TPPU) kejahatan serius, ini berdampak ke orang yang dipidana,” terangnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Nikita lainnya, Andi Syarifudin. Andi mempertanyakan pemahaman hakim terhadap hukum dasar. Dia bahkan tak segan menyebut bahwa putusan itu merusak keadilan di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tutur Andi.

“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Usman kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi pada Senin (15/12/2025).

“Berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti teman-teman media bisa datangilah hari Senin,” tuturnya.

Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkeu: Penyesuaian PPN 2026 Belum Diputuskan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gelar RUPSLB, BNI (BBNI) Tunjuk Febrio Kacaribu Jadi Komisaris Baru
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Lilin dan Doa Mengiringi Duka Siswa Korban Kecelakaan Bus di Kolombia
• 18 jam laludetik.com
thumb
Pengakuan Mengejutkan Atalia Praratya soal Ada Masalah Berat dalam Keluarga, Istri Ridwan Kamil Itu Mau Fokus Mendekatkan Diri ke Tuhan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Menko Airlangga Bocorkan Rahasia Kalau VinFast Ingin Mengembangkan Pabrik e-Scooter di Indonesia
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.