TANGERANG (Realita)- Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan rasisme kepada suku Sunda dengan nama Adimas Firdaus atau Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar di Semarang, petugas langsung membawa terduga tersangka ke Jakarta dan kemudian dibawa ke Polda Jabar, pada Senin (15/12/2025).
Polisi membeberkan, bahwa tersangka Resbob sempat melarikan diri hingga berpindah-pindah kota sebelum akhirnya diamankan di Semarang.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Resza Ramadianshah mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12/2025) kemarin.
“Kita sudah lakukan pencarian dari Jumat kemarin. Usai ada pelaporan, yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ungkap Resza.
Mantan Kasubbagrenmin Dittipidsiber Bareskrim Polri ini juga menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya, yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda. Hal itu memicu gejolak di media sosial dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," jelasnya.
mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirinya juga mengatakan sejumlah laporan masuk ke Polda Jabar, seperti salah satunya dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat per 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
"Pendukung Persib atas nama Ferdy Rizky Adilya melaporkan," pungkasnya. (Fit)
Editor : Redaksi





