Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Jawa Barat telah mengamankan Adimas Firdaus, pemilik akun media sosial Resbob terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dinilai meresahkan masyarakat pada Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Dimana, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas digital yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban publik, termasuk di ruang siber.
“Polri berkomitmen menindak setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan ketenangan masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia digital,” kata Hendra kutip Selasa, 16 Desember 2025.
Tak hanya itu, ia menerangkan jika Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
“Setelah penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan guna mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang relevan,” ungkapnya
“Setelah tahap awal pemeriksaan selesai, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Yang bersangkutan direncanakan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob dinilai telah menimbulkan dampak sosial serta memicu reaksi publik yang cukup luas.
Di sisi lain, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah mengambil langkah tegas. Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mencabut status kemahasiswaan Adimas Firdaus yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pihak universitas menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan akademik, mengingat yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban perkuliahan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews




