Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara dengan tegas memerintahkan agar semua perusahaan dan pemilik izin pemanfaatan hutan yang memegang konsesi namun tidak taat aturan agar ditindak tegas. Bahkan, jika diperlukan bisa dilakukan pencabutan izin.
"Perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu ditindak ya. Dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut," kata kepala negara dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan ada 22 perusahaan yang telah dicabut izin pemanfaatan hutannya oleh pemerintah.
"Kemarin ada 22, di Sumatra sendiri 116 ribu Pak. Yang terkait dengan banjirnya nanti dikoordinasikan dengan Satgas PKH. Tapi tadi mungkin tidak bisa diekspos ke publik pada saat ini, tapi terus bekerja seperti perintah Bapak," kata dia kepada presiden.
Baca Juga :
Bukan Janji Manis Penegakan HukumPresiden menegaskan agar pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
"Jadi jangan ragu-ragu kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke K/L lain ya! Minta bantuan Polri, TNI, atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar kita langsung tindak kita cabut. Kalau tidak salah sampai hari ini kita sudah cabut empat juta hektare," ujar presiden.
"Pokoknya jangan ragu-ragu, ya. Siapa yang melanggar langsung kita cabut," tambahnya.


