SURABAYA (Realita)— Cemburu berujung bui. Randy Yoga Prasetya bin Giarso divonis satu tahun penjara karena menyebarkan foto dan video telanjang mantan kekasihnya melalui media sosial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menegaskan, terdakwa secara sadar dan tanpa hak mengunggah serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan yang dapat diakses publik. “Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Divonis 10 Bulan karena Kekerasan Psikis terhadap Istri
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp20 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa sebelumnya menuntut Randy Yoga dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 6 Bulan dengan Masa Percobaan, Dokter Meiti Ajukan Banding
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, Anatasya Nindy Pratiwi, yang berkenalan lewat TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian berpacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam relasi tersebut, korban sempat mengirimkan foto dan video pribadi kepada terdakwa.
Masalah memuncak pada Desember 2024. Setelah mengetahui dugaan perselingkuhan korban, terdakwa tersulut emosi. Pada 14 Desember 2024 malam, ia mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram pribadinya yang tidak dikunci. Konten serupa juga disebar melalui TikTok dan WhatsApp, bahkan dikirimkan kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.
Baca juga: Lakukan KDRT, Alvirdo Alim Siswanto Diadili
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk kekerasan berbasis digital yang merusak martabat dan privasi korban. Penyebaran konten intim tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan dampak serius bagi korban.yudhi
Editor : Redaksi





