Unggah Foto Telanjang Mantan karena Cemburu, Randy Yoga Masuk Penjara Setahun

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Cemburu berujung bui. Randy Yoga Prasetya bin Giarso divonis satu tahun penjara karena menyebarkan foto dan video telanjang mantan kekasihnya melalui media sosial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menegaskan, terdakwa secara sadar dan tanpa hak mengunggah serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan yang dapat diakses publik. “Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin, 15 Desember 2025.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Divonis 10 Bulan karena Kekerasan Psikis terhadap Istri

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp20 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa sebelumnya menuntut Randy Yoga dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: Divonis 6 Bulan dengan Masa Percobaan, Dokter Meiti Ajukan Banding

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, Anatasya Nindy Pratiwi, yang berkenalan lewat TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian berpacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam relasi tersebut, korban sempat mengirimkan foto dan video pribadi kepada terdakwa.

Masalah memuncak pada Desember 2024. Setelah mengetahui dugaan perselingkuhan korban, terdakwa tersulut emosi. Pada 14 Desember 2024 malam, ia mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram pribadinya yang tidak dikunci. Konten serupa juga disebar melalui TikTok dan WhatsApp, bahkan dikirimkan kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Baca juga: Lakukan KDRT, Alvirdo Alim Siswanto Diadili

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk kekerasan berbasis digital yang merusak martabat dan privasi korban. Penyebaran konten intim tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan dampak serius bagi korban.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RUPSLB BNI Tunjuk Anak Buah Purbaya Jadi Komisaris
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya!
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Sepanjang 2025, BPIP Berikan Apresiasi Kepada 353 Ikon Prestasi Pancasila
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Ada Siklon-Bibit Siklon, BMKG Minta Daerah-daerah Ini Waspada Sepekan ke Depan
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.