JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi dan melakukan pemanggilan kepada puluhan korporasi terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Ia pun memerinci jumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di masing-masing wilayah terdampak Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Untuk Provinsi Aceh itu ada 6 korporasi, Sumatera Utara ada 8 korporasi dan 4 individu perorangan, dan untuk Sumatera Barat ada yang sudah diidentifikasi sejumlah 13 korporasi," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (16/12/2025).
Ia memastikan Satgas PKH akan mengambil langkah hukum setelah melakukan klarifikasi terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, baik dalam hal perizinan maupun aktivitasnya.
Baca Juga: Prabowo ke Menhut Raja Juli: Jangan Ragu Tindak Perusahaan Langgar Aturan soal Hutan
"Jadi, langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam kaitan penyidikan itu sudah ada satu korporasi yang naik ke penyidikan, dan akan menyusul sesudah dilakukan penyidikan, sesudah dilakukan pemanggilan, pengecekan, dan pemeriksaan, status korporasi yang lain," ucapnya.
Menurut Barita, dugaan kegiatan ilegal atau pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah korporasi tersebut tidak sama.
"Ada yang memang tidak memiliki izin, ada yang melakukan pembalakan liar, ada yang melakukan perambahan di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, itu macam-macam," katanya.
"Tetapi yang jelas korporasi yang kami sebutkan tadi memiliki peranan signifikan, sehingga menimbulkan terjadinya bencana banjir."
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni: Kami Cabut 22 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1.012.016 Hektare
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- satgas pkh
- satgas penertiban kawasan hutan
- hutan
- korporasi
- pelanggaran
- sumatera




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446505/original/057252600_1765894680-IMG_4587.jpeg)