JAKARTA, DISWAY.ID — Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur.
Pemindahan ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya di dalam Lapas.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Capai 65 Juta Warga, Kolesterol dan Diabetes Jadi Penyakit Terbanyak
BACA JUGA:Siap-siap, Pemerintah akan Umumkan Besaran UMP Hari Ini
Meskipun kini berada di Jakarta, Ammar Zoni diwajibkan mengikuti aturan ketat yang diberlakukan Lapas, terutama terkait kunjungan. Akses besuk bagi Ammar Zoni dibatasi secara ketat, hanya diperbolehkan untuk pihak keluarga inti dan kuasa hukum.
Pembatasan kunjungan ini merupakan konsekuensi dari status Ammar Zoni sebagai warga binaan "High Risk" (risiko tinggi), terutama setelah dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
Rika Apriyanti selaku Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah menjelaskan bahwa untuk warga binaan dengan status risiko tinggi, mekanisme komunikasi dan kunjungan memang dilakukan secara terbatas dan berbeda dari narapidana biasa.
BACA JUGA:Instruksi Prabowo Bangun Rumah untuk Korban Banjir Sumatera: Jangan Cari Alasan, Pakai Lahan Negara
"Karena dia menjadi tahanan itu komunikasinya dengan lawyernya boleh, di luar itu tidak bisa. Karena statusnya sedang sebagai tersangka. (dijenguk) tetap seminggu sekali," ujar Rika kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.
"Karena di sana juga kan Karanganyar di aturan Permen-nya (peraturan Menteri) itu terkait dengan penanganan high risk itu memang satu minggu sekali (hanya boleh dijenguk),” sambungnya.
Ammar Zoni tiba di Lapas Cipinang pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, dengan pengawalan ketat. Pemindahan ini bersifat titipan sementara dan bertujuan untuk memfasilitasi persidangan kasus narkoba ketiganya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap, Ammar Zoni akan dikembalikan untuk menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Narkotika Nusakambangan, tempat ia sebelumnya ditempatkan.
BACA JUGA:BULOG Pertahankan Predikat BUMN Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
"Setelah konferensi Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” katanya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menyambut baik pemindahan sementara ke Jakarta ini, karena memungkinkan Ammar Zoni untuk menghadapi persidangan secara tatap muka (offline), yang dianggap lebih optimal untuk membela diri.





