- KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12) di gedung Merah Putih terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
- KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, IAA, dan FHM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi haji.
- Dugaan penyimpangan terjadi saat pembagian kuota tambahan 20.000 haji yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus dibagi 50:50.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada hari ini.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yaqut pada pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Baca Juga: Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.



