Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri guna memperkuat perlindungan industri dalam negeri.
Sehingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengoptimalisasi pengadaan pemerintah, khususnya dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri.
Baca Juga: Jadi Proyek Unggulan, VinFast Perkuat Basis Industri Kendaraan Listrik RI
Ini disampaikan Menperin dalam sambutannya saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi didalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Selasa (16/12).
Menurutnya, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif bagi pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” imbuhnya.
Menperin menegaskan bahwa kebijakan keberpihakan terhadap produk domestik merupakan praktik global. Hampir semua negara berupaya melindungi industri dalam negerinya.
“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Dalam konteks nasional, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor.
“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.
Menperin menambahkan bahwa preferensi terhadap P3DN tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. Keteladanan juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pada acara tersebut, Menperin mengenakan batik produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN sebagai simbol nyata keberpihakan pada produk nasional.
Untuk mempercepat partisipasi industri, Kemenperin telah menyelesaikan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelasnya.
Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang berlangsung pada 15–16 Desember 2025 difokuskan pada penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mengutamakan PDN, perluasan akses pasar bagi industri kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan P3DN untuk kebutuhan strategis, termasuk haji dan umrah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2025 kepada pengguna dan produsen PDN sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mendukung industri nasional. Penghargaan diberikan kepada sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, serta pelaku industri dari berbagai skala usaha.





