Satgas PKH Tegaskan Pencabutan Izin Perusahaan Diduga Melanggar Aturan Tidak Tutup Proses Pidana

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak memberi keterangan program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (16/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKB) Barita Simanjuntak menegaskan pencabutan izin yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menghentikan proses pidana terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan. 

"Itu (pencabutan izin) adalah bagian dari langkah administratif, di mana Kementerian Kehutanan, penyidik pegawai negeri sipil yang ada di sana, juga ada dalam koordinasi di dalam satgas," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (16/12/2025).

"Sehingga, langkah-langkah administratif berupa pencabutan izin, termasuk evaluasi perizinannya secara administratif itu langkah yang dilakukan otoritas kehutanan, tidak menutup proses pidana yang sementara sudah berjalan penyidikan."

Lebih lanjut, Barita mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi dan melakukan pemanggilan terhadap puluhan korporasi terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Baca Juga: KLH Temukan Indikasi Penyerobotan Kawasan Hutan untuk Sawit dan Tambang Ilegal di Aceh

Ia pun memerinci jumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di masing-masing wilayah terdampak Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Untuk Provinsi Aceh itu ada 6 korporasi, Sumatera Utara ada 8 korporasi dan 4 individu perorangan, dan untuk Sumatera Barat ada yang sudah diidentifikasi sejumlah 13 korporasi," ucapnya. 

Ia memastikan Satgas PKH akan mengambil langkah hukum setelah melakukan klarifikasi terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, baik dalam hal perizinan maupun aktivitasnya.

"Jadi, langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam kaitan penyidikan itu sudah ada satu korporasi yang naik ke penyidikan, dan akan menyusul sesudah dilakukan penyidikan, dilakukan pemanggilan, pengecekan, dan pemeriksaan, status korporasi yang lain," ujarnya. 

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni: Kami Cabut 22 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1.012.016 Hektare

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • satgas pkh
  • hutan
  • satgas penertiban kawasan hutan
  • pencabutan izin
  • perusahaan
  • menhut
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Pengacara Roy Suryo Bilang Jokowi Bohong Lagi soal Ijazah
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
• 9 jam lalusuara.com
thumb
KSAD Maruli Simanjuntak Ingatkan Prajurit TNI AD untuk Selalu Berjuang Bersama Rakyat
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Menteri Pigai Akui Pemerintah Tak Punya Data HAM Mandiri
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolri Janji Proses Hukum Perusahaan Diduga Langgar Aturan Terkait Bencana Sumatera
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.